Header Ads

Fiqih Muamalah - Tanya-Jawab Muamalah Edisi 8 Syawal 1436 Ustadz Erwandi Tarmizi

Berikut ini merupakan catatan rekaman kajian Fiqih Muamalah yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan fiqih mu’amalah dan mu’amalah kontemporer. Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pada Jumat pagi, 8 Syawal 1436 / 24 Juli 2015. Kajian ini disampaikan dalam bentuk diskusi dan tanya-jawab, dan pembahasannya difokuskan kepada hal-hal yang berkaitan dengan fiqih mu’amalahmuamalah jual beli, dan hal-hal yang berkaitan dengan muamalah kontemporer.

Menit 00:00

Muqadimah

Menit 02:00

Buka sesi Soal Jawab :
Bagaimana hukum membeli dan menjual barang KW ?

Menit 8:30
  • Bagaimana hukum arisan dan undian-undian yang ada di TV itu?
  • Bagaimana hukum arisan umroh? dimana tiap tahun harga umroh berbeda-beda?

Menit 11:58

  1. Misal ada seeseorang mau beli tanah, kemudian kami mencarikan tanah yang mau dijual. Secara syariat itu baiknya Kemudian kita baiknya minta persenan (misal minta dikasih 10%) atau kita cari untung sendiri. Soalnya waktu itu yang punya tanah bilang “pokoknya dari saya 100jt, anda ambil untung sendiri”.Sementara pembeli ingin bertemu langsung sama penjual nya. jadi kita kadang bingung, berarti apakah penjual disuruh bohong, misal saya ambil untung 20jt, jadi penjual bilang ke pembeli 120 juta. Yang saya tanyakan, Yang halal nya yang mana?
  2. Misal ada orang yg nitip buku ke saya, kemudian saya ambil keuntungan. Bagaimana hukumnya?

Menit 17:38

Bagaimana hukum membeli rumah melalui kredit KPR? tidak diberlakukan denda hanya ada teguran. tapi ada batas teguran, kalau 3 kali teguran tidak kita indahkan. Rumah kita disita kemudian di lelang, sisa hasil lelang diberikan ke kita.

Menit 21:00

Apakah uang pendaftaran haji (untuk mendapatkan kursi ) wajib di zakati dan disitu pula disebutkan bahwa uang kita diputar dengan mudarabah. Apakah boleh?

Menit 23:05

Ana mengikuti asuransi kesehatan dimana pembayaran polis tiap bulannya dibagi 50:50, 50% untuk polis dan 50% nya lagi dibelikan untuk saham. Sewaktu-waktu dana polis / saham yang disetor bisa diambil untuk jaminan kesehatan bisa disesuaikan dengan jumlah polis yg dibayarkan tiap bulannya. Apakah asuransi dan jual beli saham ini riba dan apabila asuransi nya tidak bermanfaat hanya memanfaatkan jual beli saham apakah diperbolehkan ?

Menit 24:14

Bagaimana hukum meminjam emas 20 gram, dan kita bayar juga dengan emas 20 gr. Cuma kita membayar nya dengan waktu yang lama?

Menit 25:15

Saya ingin mencoba usaha jual beli gabah. Tepatnya saya ingin membeli gabah kemudian saya jual lagi dalam bentuk gabah atau baiknya saya proses lagi hingga mejadi beras. Yang ingin saya tanyakan, jika saya menyimpannya hingga awal musim panen depan karena saat itu harganya tinggi. Apakah itu diperbolehkan?

Menit 26:20

Bertanya tentang BPJS-imbalan saat penyuluhan.

Menit 27:40

Tentang Qurban Sapi - Kami membeli sapi diawal bulan sebelum idul adha, tapi sapi tersebut masih dipelihara oleh penjualnya sampai hari-H. Proses pembayaran dilakukan di awal secara tunai ditambah biaya-biaya lain yang diperlukan seprti biaya perawatan dan biaya transportasi. Penjual itu bilang bahwa kalau sapi yang sudah di beli tadi pas hari-H mati atau terjadi sesuatu, maka ia akan menggantinya walaupun dengan sapi yang sedikit berbeda. Kami (penjual dan pembeli) saling menyetujui dengan transaksi tersebut. Apakah proses transaksi seperti itu diperbolehkan?

Menit 31:30

Apakah petani atau penggarap sebagai penyewa lahan itu wajib mengeluarkan zakat apabila telah sampai nisab?

Menit 32:10

Saya seorang pedagang HP, ketika saya tidak mempunyai stok. konsumen saya datang. Saya menelpon agen, misalkan agen ngasih harga 500.000 , saya tawarkan kepada konsumen 550.000. Setelah oke, barang dikirim. Apakah ini menjual barang yang belum saya miliki?

Menit 34:00

Didaerah kami adalah daerah pedagang sayur, Kebanyakan pedagang kami ini, petani menjual barang ke pedagang, kemudian kita menjual ke pembeli kita di luar daerah misal di Jakarta dan pembayaran ke petani itu setelah pembayaran yang di Jakarta. Apakah itu termasuk menjual barang yang belum dimiliki?

Menit 36:05

Bagaimana hukum menurut islam mengenai barang gadai. Bila kita menggadaikan rumah atau toko, tapi rumah atau toko itu kita kontrakkan kepada orang lain, Bagaimana hasil kontrakan nya ustadz, apakah termasuk riba?
Termasuk motor gadai yang kita pakai?

Menit 37:40

Bagaimana hukum membeli tanah dengan memakai uang dari Bank?

Menit 38:25

Ada seorang yang hendak naik kapal, tiba-tiba dia meninggal setelah membeli tiket. Dan pihak kapal memberikan asuransi yang disitu tertera langsung dari tiketnya. Bagaimana hukum dari asuransi tersebut?

Menit 39:50

Alhamdulillah saya resign dari bank konvensional, dan uang pesangon atau uang pensiun yang diberikan dari bank tersebut, apakah halal bagi saya dan bagaimana saya mengelolanya?

Menit 40:56

Dulu orang tua saya ikut transmigrasi ke Kalimantan, dapat kebun getah 2Ha lebih, kami 8 kakak beradik, Yang lain sudah menikah hanya saya dan adik saya yang ikut orang tua saat dapat kebun itu. Surat di pemerintah itu hanya atas nama saya dan adik saya. Orang tua saya sekarang sudah meninggal. Jadi kebun getah itu milik kita berdua (kakak beradik). Tapi saat ini saya merasa terbebani karena saya masih punya kakak enam. Apakah kebun itu milik saya sendiri atau harus di bagi dengan kakak beradik yang lain atau bagaimana? Sementara waktu ayah meninggal sudah serahkan ke ibu saya.  dari ibu serahkan ke kami. Waktu ibu masih hidup, bagian adik saya dijual sama adik ke saya, dan saya ambil. Hal itu bagaimana ustadz?

Menit 43:28

Bagaimana cara pembagian untung kelanjutan memodalkan usaha untuk orang lain ?

Menit 46:01

Di suatu toko ada tulisan kalau berbelanja dengan kartu kredit bunga 0% apakah itu diperbolehkan?

Menit 47:46

Saya kan PNS, jadi saya pinjam uang ke Bank untuk buka usaha warung. Usaha warung ini sudah berkembang selama kurang lebih 5 tahun . Saya baru tahu kalau pinjam ke bank itu riba. Jadi bagaimana status warung saya itu ?  hutangnya sudah lama lunas.

Menit 49:22

 Tentang Koperasi Kepercayaan: Jadi di kampung saya ada warung, di warung tersebut sudah tertera harga barang dagangan. Disitu tidak ada transaksi Cuma si pembeli dia ngambil dan bayar sesuai harga tertera. Kemudian kami menyiapkan barang-barang tersebut pada saat jam kerja. Itu hukumnya bagaimana?

Menit 51:10

Menanyakan tentang waris yang belum selesai sampai sekarang.

Menit 52:58


Alhamdulillah selesai.

Pembahasan dari pertanyaan-pertanyaan di atas dapat anda simak rekamannya di bawah ini:
[ 52:58 | 12.18 MB ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.