Fiqih Muamalah - Tanya-Jawab Muamalah Edisi 8 Syawal 1436 Ustadz Erwandi Tarmizi
Berikut ini merupakan catatan rekaman kajian Fiqih Muamalah yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan fiqih mu’amalah dan mu’amalah kontemporer. Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pada Jumat pagi, 8 Syawal 1436 / 24 Juli 2015. Kajian ini disampaikan dalam bentuk diskusi dan tanya-jawab, dan pembahasannya difokuskan kepada hal-hal yang berkaitan dengan fiqih mu’amalah, muamalah jual beli, dan hal-hal yang berkaitan dengan muamalah kontemporer.
Menit 00:00
Muqadimah
Menit 02:00
Buka sesi Soal Jawab :
Bagaimana hukum
membeli dan menjual barang KW ?
Menit 8:30
- Bagaimana hukum arisan dan undian-undian yang ada di TV itu?
- Bagaimana hukum arisan umroh? dimana tiap tahun harga umroh berbeda-beda?
Menit 11:58
- Misal ada seeseorang mau beli tanah, kemudian kami mencarikan tanah yang mau dijual. Secara syariat itu baiknya Kemudian kita baiknya minta persenan (misal minta dikasih 10%) atau kita cari untung sendiri. Soalnya waktu itu yang punya tanah bilang “pokoknya dari saya 100jt, anda ambil untung sendiri”.Sementara pembeli ingin bertemu langsung sama penjual nya. jadi kita kadang bingung, berarti apakah penjual disuruh bohong, misal saya ambil untung 20jt, jadi penjual bilang ke pembeli 120 juta. Yang saya tanyakan, Yang halal nya yang mana?
- Misal ada orang yg nitip buku ke saya, kemudian saya ambil keuntungan. Bagaimana hukumnya?
Menit 17:38
Bagaimana hukum
membeli rumah melalui kredit KPR? tidak diberlakukan denda hanya ada teguran.
tapi ada batas teguran, kalau 3 kali teguran tidak kita indahkan. Rumah kita
disita kemudian di lelang, sisa hasil lelang diberikan ke kita.
Menit 21:00
Apakah uang
pendaftaran haji (untuk mendapatkan kursi ) wajib di zakati dan disitu pula
disebutkan bahwa uang kita diputar dengan mudarabah. Apakah boleh?
Menit 23:05
Ana mengikuti asuransi
kesehatan dimana pembayaran polis tiap bulannya dibagi 50:50, 50% untuk polis
dan 50% nya lagi dibelikan untuk saham. Sewaktu-waktu dana polis / saham yang
disetor bisa diambil untuk jaminan kesehatan bisa disesuaikan dengan jumlah polis
yg dibayarkan tiap bulannya. Apakah asuransi dan jual beli saham ini riba dan
apabila asuransi nya tidak bermanfaat hanya memanfaatkan jual beli saham apakah
diperbolehkan ?
Menit 24:14
Bagaimana hukum
meminjam emas 20 gram, dan kita bayar juga dengan emas 20 gr. Cuma kita
membayar nya dengan waktu yang lama?
Menit 25:15
Saya ingin mencoba
usaha jual beli gabah. Tepatnya saya ingin membeli gabah kemudian saya jual
lagi dalam bentuk gabah atau baiknya saya proses lagi hingga mejadi beras. Yang
ingin saya tanyakan, jika saya menyimpannya hingga awal musim panen depan
karena saat itu harganya tinggi. Apakah itu diperbolehkan?
Menit 26:20
Bertanya tentang
BPJS-imbalan saat penyuluhan.
Menit 27:40
Tentang Qurban Sapi - Kami membeli
sapi diawal bulan sebelum idul adha, tapi sapi tersebut masih dipelihara oleh
penjualnya sampai hari-H. Proses pembayaran dilakukan di awal secara tunai
ditambah biaya-biaya lain yang diperlukan seprti biaya perawatan dan biaya
transportasi. Penjual itu bilang bahwa kalau sapi yang sudah di beli tadi pas
hari-H mati atau terjadi sesuatu, maka ia akan menggantinya walaupun dengan
sapi yang sedikit berbeda. Kami (penjual dan pembeli) saling menyetujui dengan
transaksi tersebut. Apakah proses transaksi seperti itu diperbolehkan?
Menit 31:30
Apakah petani atau
penggarap sebagai penyewa lahan itu wajib mengeluarkan zakat apabila telah
sampai nisab?
Menit 32:10
Saya seorang pedagang
HP, ketika saya tidak mempunyai stok. konsumen saya datang. Saya menelpon agen,
misalkan agen ngasih harga 500.000 , saya tawarkan kepada konsumen 550.000.
Setelah oke, barang dikirim. Apakah ini menjual barang yang belum saya miliki?
Menit 34:00
Didaerah kami adalah
daerah pedagang sayur, Kebanyakan pedagang kami ini, petani menjual barang ke
pedagang, kemudian kita menjual ke pembeli kita di luar daerah misal di Jakarta
dan pembayaran ke petani itu setelah pembayaran yang di Jakarta. Apakah itu
termasuk menjual barang yang belum dimiliki?
Menit 36:05
Bagaimana hukum
menurut islam mengenai barang gadai. Bila kita menggadaikan rumah atau toko,
tapi rumah atau toko itu kita kontrakkan kepada orang lain, Bagaimana hasil
kontrakan nya ustadz, apakah termasuk riba?
Termasuk motor gadai
yang kita pakai?
Menit 37:40
Bagaimana hukum
membeli tanah dengan memakai uang dari Bank?
Menit 38:25
Ada seorang yang
hendak naik kapal, tiba-tiba dia meninggal setelah membeli tiket. Dan pihak
kapal memberikan asuransi yang disitu tertera langsung dari tiketnya. Bagaimana
hukum dari asuransi tersebut?
Menit 39:50
Alhamdulillah saya
resign dari bank konvensional, dan uang pesangon atau uang pensiun yang
diberikan dari bank tersebut, apakah halal bagi saya dan bagaimana saya
mengelolanya?
Menit 40:56
Dulu orang tua saya
ikut transmigrasi ke Kalimantan, dapat kebun getah 2Ha lebih, kami 8 kakak
beradik, Yang lain sudah menikah hanya saya dan adik saya yang ikut orang tua
saat dapat kebun itu. Surat di pemerintah itu hanya atas nama saya dan adik
saya. Orang tua saya sekarang sudah meninggal. Jadi kebun getah itu milik kita
berdua (kakak beradik). Tapi saat ini saya merasa terbebani karena saya masih
punya kakak enam. Apakah kebun itu milik saya sendiri atau harus di bagi dengan
kakak beradik yang lain atau bagaimana? Sementara waktu ayah meninggal sudah
serahkan ke ibu saya. dari ibu serahkan
ke kami. Waktu ibu masih hidup, bagian adik saya dijual sama adik ke saya, dan
saya ambil. Hal itu bagaimana ustadz?
Menit 43:28
Bagaimana cara
pembagian untung kelanjutan memodalkan usaha untuk orang lain ?
Menit 46:01
Di suatu toko ada
tulisan kalau berbelanja dengan kartu kredit bunga 0% apakah itu diperbolehkan?
Menit 47:46
Saya kan PNS, jadi
saya pinjam uang ke Bank untuk buka usaha warung. Usaha warung ini sudah
berkembang selama kurang lebih 5 tahun . Saya baru tahu kalau pinjam ke bank
itu riba. Jadi bagaimana status warung saya itu ? hutangnya sudah lama lunas.
Menit 49:22
Tentang Koperasi Kepercayaan: Jadi di kampung
saya ada warung, di warung tersebut sudah tertera harga barang dagangan. Disitu
tidak ada transaksi Cuma si pembeli dia ngambil dan bayar sesuai harga tertera.
Kemudian kami menyiapkan barang-barang tersebut pada saat jam kerja. Itu
hukumnya bagaimana?
Menit 51:10
Menanyakan tentang
waris yang belum selesai sampai sekarang.
Menit 52:58
Alhamdulillah selesai.
Pembahasan dari pertanyaan-pertanyaan di atas dapat anda simak rekamannya di bawah ini:
[ 52:58 | 12.18 MB ]
Post a Comment