Header Ads

Sunnah Ditinggalkan, Makruh Dikerjakan

Saat bertanya pada seorang ustadz tentang hukum merokok misalkan.
Jawaban apa yang diharapkan oleh seorang perokok?
Kebanyakan harapan mereka jawabannya adalah makruh bukan haram.
Jika makruh, seolah ada pembenaran dan dorongan yang kuat untuk selalu merokok.

Menit 00:17

Saat bertanya tentang hukum shalat berjamaan di masjid,
Tidak sedikit kita berharap jawabannya adalah sunnah muakkadah saja, bukan wajib.
Seolah label sunnah, adalah pembenaran untuk tidak pernah ke masjid berjamaah.
Seakan-akan hukum sunnah untuk ditinggalkan dan hukum makruh untuk kerjakan.

Ini jelas konsep yang terbalik

Menit 00:33

Klasifikasi hukum menjadi : wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, sejatinya ditujukkan untuk memudahkan penentuan prioritas pengamalan.
Yang wajib tentu lebih dikedepankan daripada yang sunnah.
Yang makruh terpaksa menjadi pilihan daripada harus jatuh pada yang haram.

Namun dari sisi pengamalan, panggilan jiwa seorang mukmin akan selalu berusaha mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya,
Tanpa melihat apakah ia wajib atau sunnah.
Dan akan totalitas meninggalkan larangan Allah dan Rasul-Nya, tanpa melihat apakah ia haram atau makruh. (Q.s As sajdah:51)



Lihat Video nya di Yufid.TV



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.