Sunnah Ditinggalkan, Makruh Dikerjakan
Saat bertanya pada seorang ustadz tentang hukum
merokok misalkan.
Jawaban apa yang diharapkan oleh seorang
perokok?
Kebanyakan harapan mereka jawabannya adalah
makruh bukan haram.
Jika makruh, seolah ada pembenaran dan dorongan
yang kuat untuk selalu merokok.
Menit 00:17
Saat bertanya tentang hukum shalat berjamaan di
masjid,
Tidak sedikit kita berharap jawabannya adalah
sunnah muakkadah saja, bukan wajib.
Seolah label sunnah, adalah pembenaran untuk
tidak pernah ke masjid berjamaah.
Seakan-akan hukum sunnah untuk ditinggalkan dan
hukum makruh untuk kerjakan.
Ini jelas konsep yang terbalik
Menit 00:33
Klasifikasi hukum menjadi : wajib, sunnah,
mubah, makruh, dan haram, sejatinya ditujukkan untuk memudahkan penentuan
prioritas pengamalan.
Yang wajib tentu lebih dikedepankan daripada
yang sunnah.
Yang makruh terpaksa menjadi pilihan daripada
harus jatuh pada yang haram.
Namun dari sisi pengamalan, panggilan jiwa
seorang mukmin akan selalu berusaha mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya,
Tanpa melihat apakah ia wajib atau sunnah.
Dan akan totalitas meninggalkan larangan Allah
dan Rasul-Nya, tanpa melihat apakah ia haram atau makruh. (Q.s As sajdah:51)
Lihat Video nya di Yufid.TV
Post a Comment