Header Ads

Zakat Rumah dan Kendaraan Sewa

�� ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN

_Pertanyaan :_

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.

_Jawaban :_

Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]

ZAKAT KENDARAAN SEWA

_Pertanyaan :_

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah mengeluarkan zakat kendaraan penumpang dan kendaraan sewa? Apakah dari harga kendaraan itu ataukah dari uang pemasukannya?

_Jawaban :_

Selama kendaraan itu statusnya untuk disewakan, maka wajib mengeluarkan zakat atas uang hasil persewaannya setiap kali genap satu haul, bukan dari harga kendaraan itu!

[ almanhaj fiqih ibadah ]

[ Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Terbitan Darul Haq ]

•┈•◎❅❀❦❖����❤����❖❦❀❅◎•┈•
�� *ʍʊtιaʀa ռasɛɦat ʍʊsʟιʍaɦ* https://t.me/MutiaraNasehatMuslimah
�� *ʊռtaιaռ ғaաaιɖ* https://t.me/UntaianFawaid
�� *MUTIARA  HADITS*   
https://t.me/HaditsMutiara
�� ʄք : https://www.facebook.com/MutiaraNasehatMuslimah/
�� աa : 0812-9119-9009 aɖʍιռ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.